Tutorial penggunaan aplikasi E-Raterang Oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau ERATERANG atau Elektronik SuRAt KeTERANGan adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/ Gawai dan Komputer/ PC)