Vaksinasi Covid-19 telah memasuki tahap ke 2 Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal. Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Pulang Pisau dibantu oleh RSUD Pulang Pisau melaksanakan vaksinasi bagi semua pegawai PN Pulang Pisau demi menunjang pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat