pupuk organik adalah salah satu jenis pupuk yang terbentuk dari materi alami makhluk hidup, seperti pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan, dan manusia. Pemanfaatannya untuk menutrisi tanah dan tumbuhan secara alami. Menurut Peraturan Menteri Pertanian no. 2 tahun 2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah pasal 1 ayat 1, pupuk organik dijelaskan sebagai pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa. Pupuk ini dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk membantu memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Dilansir dari Kompas.com, pemanfaatan pupuk organik yang lebih murah daripada pupuk kimia juga dapat menekan ongkos produksi dari sisi petani.