Indikator Hak Disabilitas dan Instrumen Pemantauan Pemenuhan Hak Disabilitas Penyandang Disabilitas, atau difabel merupakan warga yang memiliki hak setara dengan warga lainnya. Ratifikasi CRPD pada 2011 dan pengesahan UU Disabilitas menjadi dasar pergeseran paradigma dari individu dan belas kasihan, ke pengakuan atas hak disabilitas. Disabilitas bukan lagi soal fungsi tubuh atau kemampuan, melainkan respon lingkungan, perilaku, serta kebijakan dan sistem yang menghambat partisipasi setara. Dengan kata lain, disabilitas terjadi ketika fungsi fisik dan / atau mental yang berkurang, dan berinteraksi dengan perilaku, lingkungan, maupun kebijakan dan sistem yang tidak mengakomodasi dan berpihak. Berdasarkan Supas 2015 dan Susenas 2018, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berkisar antara 21 hingga 30 juta jiwa. Untuk melindungi hak penyandang disabilitas, negara mengesahkan regulasi. 2 UU,11 peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas di seluruh sektor penghidupan. Faktanya, pelanggaran hak penyandang disabilitas masih terjadi. Penyebabnya beragam. Pertama, masih kuatnya cara pandang biomedik yang menganggap penyandang disabilitas adalah orang dengan kerusakan organ atau penderita sakit. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani menjadi alat legitimasi pihak tertentu melanggar hak disabilitas. Kedua, masih minimnya pemahaman perangkat negara mengenai disabilitas serta ketidaktahuan cara mengakomodasi kebutuhan warga disabilitas yang beragam dalam ruang publik. Terjadinya pelanggaran hak-hak disabilitas akan semakin merentankan penyandang disabilitas di sepanjang siklus hidupnya. Mulai dari penyandang disabilitas anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia. Untuk menghindari berlapisnya kerentanan itu, penting kita memastikan negara memenuhi hak-hak disabilitas. Begitu pula masyarakat sipil harus memantau atas kinerja pemerintah. Dengan memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas, maka pemerintah bersama masyarakat sipil akan memiliki data akurat tentang kondisi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kita dapat merumuskan tawaran kebijakan dan program yang lebih sesuai dan menjawab kebutuhan penyandang disabilitas. Untuk memastikan pemantauan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara paripurna, saat ini telah hadir buku panduan pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas. Buku ini disusun oleh jaringan organisasi penyandang disabilitas dengan dukungan berbagai pihak. BAPPENAS, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), AIPJ2 dan mitra pembangunan lainnya. Untuk mengawal proses tersebut, juga telah berdiri Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas atau FORMASI Disabilitas. Pemenuhan hak-hak disabilitas harus terus dilindungi, dipromosikan, dan dipantau! (bisa difabel yang bersuara) Bersama Kita Memantau Pemenuhah Hak-hak Disabilitas, Menuju Indonesia Inklusi 2030!