Kasus Difabel berhadapan dengan hukum, entah sebagai saksi, pelaku ataupun korban jumlahnya semakin meningkat. SIGAB Indonesia mencatat 20-30 kasus disabilitas berhadapan dengan hukum yang didampingi setiap tahunnya. Berbagai kendala dihadapi seperti lemahnya perlindungan hukum dan sumber daya kaum difabel dalam pembelaan diri, serta kata "keadilan" yang sangat sulit dijangkau. Namun pemerintah juga tidak tinggal diam. Berbagai peraturan dikeluarkan demi mengurangi kesenjangan tersebut. SIGAB Indonesia berkolaborasi dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 mengajak seluruh kawan inklusif untuk berdiskusi dan mengupas bagaimana implementasi keadilan bagi difabel dalam berhadapan dengan hukum, serta berbagi pengalaman dalam mendampingi kasus difabel di peradilan. Kegiatan ini diadakan Rabu, 28 Oktober 2020 (Pk 09.00 - 12.10 WIB) Menampilan 4 pembicara : Bripka Lenny M. (Unit PPA Polres Gunung Kidul) Ari Hani Saputri, S.H. (Kejaksaan Negeri Gunung Kidul) Yohanes Fransiscus S.H., M. H. (Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul) Purwanti (SIGAB Indonesia) Dimoderatori oleh M. Syafiie, S.H., M. H. dari Pusham Uii