Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Tahun 2013 kembali digelar MK pada Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno. Sidang dua perkara yang diajukan oleh Pasangan Adirozal-Zainal Abidin (No. 125/PHPU.D-XI/2013) dan Pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah (No.126/PHPU.D-XI/2013) mengagendakan pemeriksaan saksi Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait. Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Jambi selaku Termohon membantah seluruh dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut Maiful Effendi, permohonan Pemohon kabur karena salah menentukan objek permohonan (obscuur libel). "Pemohon tidak mempermasalahkan penghitungan suara yang seharusnya diatur dalam PMK 15/2008 sebagai objek permohonan dan justru menggugat KPU Kabupaten Kerinci," ujar Maiful. Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, sebagai pasangan pemenang Pemilukada, Eva Yulianti. Eva membantah mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis yang dituduhkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Murasman-Zubir Dahlan sebagai Pihak Terkait. Tak hanya itu, Eva mengungkapkan permohonan Pemohon bukan merupakan lingkup kewenangan MK. "Objek permohonan seharusnya adalah hasil penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, permohonan seharusnya tidak dapat diterima," urai Eva. Para Pemohon menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil permohonannya. Pada sidang tersebut, Pasangan Adirozal-Zainal Abidin mengajukan 15 orang saksi. Para saksi tersebut menerangkan keterkaitan bupati petahana dalam mengarahkan PNS serta melakukan intimidasi. Kabid Perindag ESDM Kabupaten Kerinci Herjos Neldi mengungkapkan adanya pertemuan antar Kepala BKD atas undangan Bupati Kerinci Murasman. Ia mengungkapkan adanya sumpah yang diambil pada pertemuan tersebut. "Ada sumpah yang dipimpin oleh Bapak Sekda untuk memilih Bapak Bupati, " paparnya. Selain itu, saksi Pemohon lainnya Idham Khatibi mengungkapkan adanya intimidasi karena ia menolak untuk menjadi koordinator wilayah tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3. Idham yang semula merupakan kepala sekolah dimutasi menjadi seorang guru. Dalam pokok permohonannya, pasangan Adirozal-Zainal Abidin, pasangan calon nomor urut 2 yang diwakili kuasa hukumnya, Heru Widodo, mendalilkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU tidak sah menurut hukum, karena perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Murasman-Zubir Dahlan sebagai incumbent diperoleh melalui cara yang melawan hukum disertai pelanggaran pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dan melibatkan PNS dan pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Kerinci. Atas dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 132/kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan surat pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2013. Sementara itu, dalam permohonan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah yang merupakan bakal pasangan calon memohon MK menyatakan tidak sah dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci, karena KPU tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai calon meskipun adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci. (Lulu Anjarsari/mh)