Inilah dua pencuri yang kedapatan membawa senjata api jenis air softgun. Kedua pelaku atas nama Didik Darmanto,warga Pemalang Jawa Tengah dan Irawan, warga Bekasi, Jawa Barat, dibekuk tim buser reskrim Polres Malang, usai mencuri telepon genggam disebuah warung makan. Dari hasil pemeriksaan, tertangkapnya dua pelaku bermula saat anggota satuan lalu-lintas Polres Malang, mencegat kedua tersangka saat berkendara tanpa menggunakan helm di jalan raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, pelaku justru mengeluarkan kartu tanda anggota tni. Pada saat bersamaan, tim buser reskrim yang kebetulan melintas, mencoba menggeledah tersangka. dari sinilah kedok pelaku akhirnya terbongkar. Pada petugas, tersangka berdalih dua senjata api itu akan digunakan latihan olahraga menembak. Sementara kartu tanda anggota TNI, didapat tersangka setelah meminjamnya dari salah seorang temannya yang seorang tentara. Sementara itu, kaur bin ops satuan reserse kriminal Polres Malang, ipda Supriyono menjelaskan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian telepon geganggam disebuah warung makan sebanyak tiga kali. pelaku juga pernah beraksi diwilayah Jogya, Solo dan Jakarta. Diduga, senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah propinsi lebih dari sepuluh kali. Atas perbuatanya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal, lima tahun penjara.