Dua tersangka pemerasan anggota LSM , yakni Andik F , 42 tahun ,warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, dan Ridwan 47 tahun, warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, keduanya ditangkap petugas polsek Lowokwaru, di jalan Kaliurang, tepatnya di salah satu rumah makan. Keduanya ditangkap , setelah dilaporkan korban ,M-Y , pengusaha PJTKI asal Kota Malang, karena melakukan pemerasan, sejumlah 25 juta rupiah. Pemerasan , berawal dari, Wijiono yang meminta korban untuk segera memulangkan istrinya Umi Kulsum, sebagai TKI di Singapura, karena Umi mengaku tidak krasan. Karena sudah ber bulan-bulan tidak ada penyelesaian, Wijiono, meminta bantuan Andik, namun, sebelumnya , antara Andik , Ridwan dan Wijiono, telah melakukan pertemuan di wilayah Kedungkandang. intinya , Andik akan mendatangi korban, kemudian Ridwan datang untuk membela korban. Tak ayal, ketika Andik mendatangi korban M-Y , Ridwan di hubungi oleh korban untuk mendampingi , oleh ridwan, disarankan untuk damai. Disepakati 25 juta rupiah, karena tidak ada dana korban memberi dp 3 juta rupiah, dan 6 juta akan di berikan pada hari berikutnya. Ketika korban menyerahkan uang kepada tersangka , polisi datang dan menciduk keduanya. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan polsek Lowokwaru, dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, keduanya diancam kurungan 5 tahun penjara.