Akibatjika sudah tidak sabar ingin mencicipi calon istrinya sendiri yang masih dibawah umur, dan harus berujung dibui Polres Malang setelah dilaporkan diunit perlindungan perempuan dan anak. Dialah paidi, 25 tahun warga desa sumberngepoh, kecamatan lawang, kabupaten malang yang sudah menyetubuhi tunangannya sendiri sebanyak 7 kali yang dilakukan dirumah korban dan pelaku saat kondisi sepi. Pelaku yang sudah melamar korbannya, J-M, 13 tahun sebetulnya disetujui orangtua korban guna dinikahi setelah usia korban menginjak 16 tahun, sesuai peraturan pengadilan agama yang mengesahkan pihak perempuan dinikahi setelah usia 16 tahun. Namun, saat kondisi sepi dirumah korban, pelaku merayu dengan mengatakan mengajak bercinta yang ditolak korbannya lantaran masih kecil dan menunggu kalau sudah menikah saja, namun pelaku malah akan memukul jika menolak. Pelaku yang langsung melucuti pakaian korban, harus merelakan kegadisannya dinikmati terlebih dahulu sebelum menikah, yang dilakukan sebanyak 7 kali dengan melakukan sekali dirumah korban dan enam kali dirumah pelaku. Hal itu diketahui kakak korban, Suparno yang tidak terima adiknya sudah disetubuhi terlebih dahulu sebelum dinikahi hingga dilaporkan di UPPA Satreskrim Polres Malang dan pelaku langsung dibekuk petugas. Menurut Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang mengatakan, pelaku diringkus setelah dilaporkan Suparno kakak korban setelah menyetubuhi adiknya sebanyak 7 kali, dan lamaran dibatalkan pihak keluarga korban.