PELAKU PEMBUNUHAN DITUNTUT SEUMUR HIDUP

submitted by rudy on 01/04/17 1

Suasana persidangan Hafidz Misbah Faizal alias Bogel, 22 tahun warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang digelar dipengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang atas pembunuhan yang dilakukan. Terdakwa yang kecewa dengan penolakan cintanya oleh korban, Bella berujung dengan menghabisi nyawa korban disamping kebun tebu dikawasan Dau, Kabupaten Malang. Korban yang dihabisi dengan cara dicekik dan meninggal dilokasi kejadian, juga disetubuhi pelaku dalam kondisi tidak bernyawa sebelum akhirnya ditinggal begitu saja. Pasca persidangan perdana yang kurang pengamanan dan keluarga korban ingin menghakimi terdakwa saat keluar ruang sidang garuda, juga menjadikan perhatian khusus kepolisian untuk berjaga diruang sidang dan sekitarnya. Bahkan, pengunjung sidang terdakwa pembunuhan yang dihadiri keluarga dan teman korban, juga mendapatkan pemeriksaan petugas kepolisian sebelum memasuki ruang sidang, yang dikhawatirkan membawa benda membahayakan. Sidang yang dipimpin hakim ketua I Gede Anak Agung Aryanta dengan hakim anggota Hendry Argatama Ellion dan Surtiyono, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, Muflikah dan Ari Kuswadi untuk membacakan tuntutannya, dan memberikan tuntutan kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menurut pengacara terdakwa, Abdul Halim menjelaskan, bahwa terkait empat pasal yang didakwakan, 285, 365, 338 serta 340, dianggap terlalu memberatkan bagi terdakwa, yang seharusnya cuma memberikan satu pasal saja, 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan akan mempersiapkan pembelaan pada agenda sidang berikutnya semaksimal mungkin.

Leave a comment

Be the first to comment

Collections with this video
Email
Message
×
Embed video on a website or blog
Width
px
Height
px
×
Join Huzzaz
Start collecting all your favorite videos
×
Log in
Join Huzzaz

facebook login
×
Retrieve username and password
Name
Enter your email address to retrieve your username and password
(Check your spam folder if you don't find it in your inbox)

×