Suasana eksekusi lahan milik Sugito, yang berada didaerah Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dijaga ketat aparat Kepolisian Resor Malang lantaran diduga akan ada penolakan. Namun, berdasarkan keputusan pengadilan negeri kepanjen yang memenangkan pemohon, Imron Abdulloh mengharuskan eksekusi tetap dilakukan dan mengosongkan paksa isi rumah yang berada dalam lahan tersebut. Pihak termohon hanya bisa melihat barang-barang dikeluarkan dari rumahnya, dan tidak ada perlawanan sedikitpun yang memang dalam delapan hari setelah putusan termohon tidak hadir kembali dipengadilan negeri kepanjen. Proses lelang sendiri, terjadi saat almarhum sugito meminjam uang sebesar 50 juta di BPR yang berada di Kepanjen pada tahun 1996 silam, dan pada tahun 2013, pihak bank membuka lelang rumah tersebut, yang ternyata didapatkan salahsatu pegawai bank itu sendiri. Lelang yang dimenangkan imron, pegawai bank tersebut, harus melakukan eksekusi dengan pengawalan aparat kepolisian, meskipun hal itu dirasa janggal, lantaran lelang seharusnya dibuka untuk umum. Hal itu disampaikan kuasa hukum tergugat, Hartono yang mengatakan eksekusi didasari tergugat yang tidak bisa mengembalikan hutang dan pememang lelang Imron merupakan pegawai BPR itu sendiri, yang diduga ada kejanggalan didalamnya antara pimpinan dan anak buah. Bahkan, taksiran lahan milik tergugat saat ini sudah mencapai harga 500 juta, meskipun pemohon sudah diajak mediasi, namun tetap bersikukuh mendapatkan lahan tersebut untuk dikuasai.