Menjelang momen pergantian tahun, Dinas Perhubungan Kota Batu mulai mengingatkan para juru parkir di Kota Batu, agar mentaati peraturan yang berlaku. Yakni peraturan daerah atau perda retribusi parkir. Pasalnya disinyalir banyak jukir tepi jalan yang tidak mematuhi perda retribusi parkir. Yakni dengan menarik biaya parkir di atas ketentuan yang sudah diatur dalam perda retribusi parkir. Seperti tarif parkir kendaraan roda dua yang seharusnya 1.000 rupiah, ternyata ditarik 2.000 rupiah. Begitu juga dengan tarif parkir kendaraan roda empat, yang seharusnya 2.000 rupiah tetapi ditarik 5.000 rupiah. Setali tiga uang dengan kendaraan-kendaraan besar semacam bus pariwisata dengan berbagai ukuran. biaya parkir yang seharusnya 5.000 hingga 10.000 rupiah, namun ditarik lebih tinggi. Sebab itu pihak DISHUB berharap para jukir khususnya di sekitar pusat kota, untuk tidak menaikkan tarif parkir diluar ketentuan perda. Karena bisa dianggap sebagai Pungutan Liar atau Pungli. Dengan mematuhi perda retribusi parkir, pihak DISHUB berharap tidak ada masyarakat dan juga wisatawan yang merasa dirugikan, Karena harus membayar parkir melebihi ketentuan. Target retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sendiri, kini telah naik dari tahun berikutnya. dari yang sebelumnya sebesar 670 juta menjadi 1,2 miliar rupiah.