Ahmad Yasin, 26 tahun warga Desa Dawuhan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diamankan buser Satreskrim Polsek Turen setelah membawa kabur motor milik Nur Arif Abdulloh, warga Sananrejo. motor korban sebelumnya disewakan kepada pelaku sebesar 1 juta untuk satu minggu, dan pelaku menyewa pada tanggal 2 dan dikembalikan kepada pemiliknya pada 13 Desember. Setelah dikembalikan kepada pemiliknya itulah, pada tanggal 17 Desember, saat pemilik motor habis mencuci dan memanasi kendaraannya didepan rumah, pelaku membawa kabur dan dibuat perjalanan menuju Jember. Beruntung saat pelaku mengambil kendaraan, beberapa saksi mengetahui bahwa Yasin yang mengambil motor korban, dan langsung dilaporkan ke Polsek Turen guna diburu keberadaannya. Namun, polisi yang melakukan pencarian, hanya menemukan rumah pelaku dalam keadaan kosong, dan ternyata peaku bersama anak dan istrinya pergi kewilayah Jember. polisi bersama korban, terus mengawasi rumah pelaku, dan saat pelaku pulang, petugas Satreskrim Polsek Turen melakukan penangkapan dan menyita sepeda motor korbannya untuk dijadikan barang bukti.