Rapat paripurna dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah-raperda, yakni raperda PT BATU wisata resourse PT BWR dan perda penyertaan modal PT BWR ini diawali dengan pandangan akhir fraksi-fraksi yang dibacakan wakil ketua DPRD Kota Batu, Haji Hari Danah Wahyono. Dengan di sempurnakan Perda PT BWR yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomer 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas, PT BWR diharapkan mampu menjadikan perusahaan daerah yang profesional dan memberikan keuntungan baik kepada pemerintahan Kota Batu, maupun masyarakat. Pasalnya di perda yang baru disahkan bidang usaha PT BWR diperluas kembali yang meliputi pengelolhan aset, pengembangan jasa keuangan, perdagangan, pariwisata, jasa pendidikan-pelatihan, dan pengembangan proyek infrastruktur. sementara itu harapan yang sama juga diungkapan walikota batu dalam sambutannya, yang dibacakan sekda kota batu widodo. PT BWr diharapkan tidak saja mampu menggali dan mengembangan potensi Kota Batu, melainkan juga harus mampu menjadi pintu masuk dan menarik investor dari luar Kota Batu.