Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia, M-U-I mengelurakan fatwa terkait larangan penggunaan atribut non-muslim saat perayaan natal bagi kaum muslimin. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malang, A-K-B-P Yade Setiawan Ujung bertindak tegas dalam menyikapinya. dalam acara rapat kordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Malang dan mengundang M-U-I Kabupaten Malang serta forum komunikasi umat beragama, di ruang eksekutif Polres Malang.