Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kota Batu, ada sebanyak 1.371 warga yang secara faktual merupakan warga Kota Batu. Tetapi secara administrasi kependudukan, warga tersebut belum memenuhi syarat. Menurut juri, setidaknya warga harus memiliki e-KTP atau surat keterangan dari dispendukcapil setempat, agar hak pilihnya tidak hilang dan bisa berpartisipasi dalam pilkada 2017 mendatang. Sebab itu juri menyarankan agar penyelenggara pilkada di Kota Batu bisa segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Apakah diupayakan masuk dalam database kependudukan atau dengan cara yang lain.